Dua Pencuri Besi Rongsokan Babak Belur

Digebukin Warga, Justru Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Reporter : Sunardi
Pelaku diamuk massa saat tertangkap basah melakukan pencurian besi di kawasan Perumahan Ruko ATC atau Ruko Taman Puspa Lamongan. (FT/Ardi).

LAMONGAN | harianduta.id - Kasus dugaan pencurian besi rongsokan di kawasan Perumahan Ruko ATC atau Ruko Taman Puspa, Kabupaten Lamongan, berkembang menjadi dua perkara hukum. Selain dugaan pencurian, polisi juga menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap dua terduga pelaku yang sempat diamuk massa usai tertangkap basah.

Pelaksana Kegiatan Ababil Group, Gembong Satria Sakti, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, dua pemuda bernama Ajib Purnomo dan Hari Surono diduga tertangkap tangan saat mengambil besi rongsokan di lokasi.

"Pelaku tertangkap basah melakukan pencurian besi. Ketika kami tangkap, kedua pelaku tidak bisa menghindar dan akhirnya dihakimi oleh massa," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Lamongan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu karung berisi besi rongsokan untuk menjalani proses hukum.

Di tengah proses penyidikan, pihak keluarga kedua terduga pelaku disebut sempat mendatangi Gembong untuk mengupayakan mediasi dan perdamaian. Gembong mengaku memperoleh informasi dari Kepala Unit 1 Polres Lamongan bahwa pencabutan laporan dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, perkara itu berkembang setelah kedua terduga pelaku melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami saat diamankan warga.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, ada laporan terkait dugaan terjadinya penganiayaan. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ujar Hamzaid.

Menanggapi laporan balik tersebut, Gembong menyatakan aksi pemukulan oleh warga terjadi secara spontan akibat emosi massa yang memuncak setelah mengetahui adanya dugaan pencurian. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Lamongan.

"Saya ini berniat membantu kepolisian dengan menangkap dan melaporkan tindak pidana kriminal, kok aneh malah dilaporkan balik," katanya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Lamongan masih menangani kedua perkara tersebut secara paralel, yakni dugaan tindak pidana pencurian besi rongsokan dan laporan dugaan penganiayaan. Polisi masih mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti untuk mengungkap fakta dalam kedua kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ard

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru