SURABAYA | harianduta.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan pada Oktober 2026, penerapan produk wajib halal harus dilakukan.
Hal itu diungkapkan Abdus Syakur, Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH RI.
Baca juga: Ini Upaya Kemenperin Dorong Indonesia jadi Pusat Industri Halal Dunia
Karena penerapan ini sudah tiga kali ditunda sejak 2019 lalu. "Jadi harus diterapkan. Karena ini sudah tiga kali ditunda. Demi keamanan dan kenyamanan konsumen," tandasnya.
Penerapan wajib halal itu berlaku untuk makanan minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan lainnya. "Lipstik, bedak, shampo juga sudah harus bersertifikat halal," ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 14 juta produk yang disertifikasi halal dengan jumlah sertifikat sebanyak 4 juta. Di mana satu sertifikat bisa mencakup beberapa produk halal.
"Sekarang pengajuannya mudah, bisa dilakukan secara online. Bahkan ke depan kami sudah rancang seperti Gojek, kalau ada notifikasi berdering di ponsel, maka itu tandanya ada yang mengajukan sertifikasi halal," jelasnya.
Editor : Redaksi