Capaian Penerimaan Pajak di DJP Jatim I Tembus 51 Persen

Reporter : Endang
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Max Darmawan, saat hadir di acara Edukasi Pajak untuk Media, Jumat (31/7/2026). FOTO/ist

SURABAYA | harianduta.id  -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hingga saat ini telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 56,3 triliun.  

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Max Darmawan, saat hadir di acara Edukasi Pajak untuk Media, Jumat (31/7/2026).  

Baca juga: Bakeu Gandeng Bapenda Jatim, Polres dan Jasa Raharja Edukasi Warga Pedesaan

Max Darmawan memaparkan kinerja hingga periode pertengahan tahun ini, realisasi penerimaan pajak telah mencapai kurang lebih 51 persen dari target yang ditentukan.  

"Pihaknya optimistis dan terus berupaya maksimal untuk mencapai target 100 persen di akhir tahun," ujarnya.  

Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Surabaya, dengan kontribusi mencapai lebih dari 30 persen dari total penerimaan.  

"Sektor utama penggerak penerimaan kami adalah industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau atau rokok. Sektor besar kedua adalah perdagangan, disusul oleh sektor administrasi pemerintahan. Gabungan dari sektor-sektor ini menyumbang porsi mayoritas penerimaan pajak di wilayah kami," jelasnya.  

Penagihan Aktif: Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset  

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Gelar Forum Konsultasi Publik dan Dialog Perpajakan

Selain memaparkan target penerimaan, Max Darmawan juga menjelaskan mengenai langkah penagihan aktif yang dilakukan terhadap penunggak pajak, termasuk tindakan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.  

Ia menekankan bahwa pemblokiran rekening merupakan langkah penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak kooperatif setelah sebelumnya diberikan imbauan untuk melunasi utang pajaknya.  

"Pemblokiran rekening adalah tindakan penagihan aktif. Jika Wajib Pajak kooperatif sejak awal, tentu tidak sampai ada tindakan pemblokiran. Namun, bagi yang tidak kooperatif, penindakan berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset terpaksa dilakukan," tegas Max.  

Sebagai informasi, wilayah Jawa Timur terbagi dalam tiga Kanwil DJP, yaitu Jatim 1 (Surabaya), Jatim 2 (Sidoarjo), dan Jatim 3 (Malang). Ketiga Kanwil tersebut secara berkala melakukan tindakan penagihan serentak guna memastikan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Jawa Timur.  

Kanwil DJP Jatim I sendiri menggelar kegiatan Kelas Pajak khusus bagi  wartawan di Surabaya secara berkala.  Langkah ini diambil guna meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik terkait regulasi dan proses bisnis perpajakan.  

Edukasi langsung dari sumber utama sangat penting agar informasi perpajakan yang diterima masyarakat semakin akurat dan realistis.  

"Kami berharap melalui kelas pajak ini, rekan-rekan media bisa mendapatkan informasi yang akurat langsung dari DJP. Mohon bantuannya untuk menyebarluaskan berita-berita perpajakan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Max.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru