6.776 Batang Rokok Ilegal

Diamankan dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Reporter : Kadam Mustoko
Petugas melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Lamongan. (kadam/duta)

LAMONGAN | harianduta.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi bersama yang digelar di empat kecamatan, petugas mengamankan sebanyak 6.776 batang rokok ilegal.

Operasi berlangsung Rabu (26/8/2026) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamongan.

Baca juga: Toko Kelontong Diajak Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal

Empat wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

Rokok yang ditemukan terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, antara lain tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberantasan BKC ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan.

Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan. (dam)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru