Penjaminan Polis Asuransi

LPS: Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

author Imam Ghozali

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
(ka-ki) Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi  LPS didampingi Bambang S. Hidayat Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II LPS dalam Seminar Nasional  Bersama Ikatan Doktor Ekonomi Indonesia  (IDEI)  di Sura
(ka-ki) Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi  LPS didampingi Bambang S. Hidayat Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II LPS dalam Seminar Nasional  Bersama Ikatan Doktor Ekonomi Indonesia  (IDEI)  di Sura

i

SURABAYA | harianduta.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai memberlakukan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi paling lambat pada Januari 2028, atau dimungkinkan lebih cepat jika persiapan selesai. Harapannya dengan adanya Program Penjaminan Polis, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Dimana saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah.

Demikian dikatakan Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi  Lembaga Penjamin Simpanan  dalam dalam Seminar Nasional  Bersama Ikatan Doktor Ekonomi Indonesia  (IDEI)  di Surabaya, 2 September 2026.

Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  menegaskan dalam paparannya dalam seminar dengan tema Akuntansi Resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi bahwa mandat baru dalam PPP yang diemban LPS tidak mudah layaknya penjaminan perbankan.

“Pastinya yang dijamin polisnya yakni perusahaan asuransi yang sehat. Dan yang dijamin yakni keberlanjutan polis nasabah sesuai skema kontrak dan maksimal penjaminan Rp 500 juta. Soal kapan akan diberlakukan paling lambat Januari 2028 berdasarkan amanat undang-undang. Bisa lebih cepat dari tenggat maksimal yang ditetapkan, yakni pada tahun 2027. Skenario moderat bisa mulai pertengahan tahun 2027,” jelasnya.

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPS dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  menambahkan mandat baru dalam penjaminan polis asuransi yakni

melindungi pemegang polis asuransi konvensional dan syariah jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal ini tidak termasuk asuransi asosial sebeperti BPJS dan reasuransi.

“Batasan penjaminannya hanya berlaku untuk unsur proteksi pada lini usaha tertentu dan tidak mencakup unsur investasi yang melekat pada produk. Keberlanjutan polis itulah yang dijamin sesuai durasi kontrak yang berlaku dialihkan kepada perusahaan asuransi sehat yang ditunjuk,” tegas Dr. Suwandi, Ak., MM, CA.  

Dan sampai saat ini jelas Dr. Suwandi, Ak., MM, CA  LPS masih menunggu regulasi dari penjaminan polis asuransi tersebut sebelum benar diterapkan. Sembari menjelang penerapan PPP itu, LPS terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2026 masih berada di kisaran 2,7% hingga 3�ri Produk Domestik Bruto (PDB). Masih stagnan dan tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Dr. Suwandi, Ak., MM, CA.  

Dengan adanya penjaminan polis asuransi tegas Dr. Suwandi, Ak., MM, CA. diprediksikan kepercayaan masyarakat akan meningkat dan bisa meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia.

“Bagi perusahaan yang ikut program PPP nya LPS, bisa jadi benefit dalam memasarkan produknya kepada calon nasabah. Kemungkinan juga nanti dipasangi stiker dijamin LPS sepertihalnya Bank dan BPR. Meski hampir semua bank dan BPR sudah dijamin sama LPS.”

Sementara itu Bambang S. Hidayat Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menambahkan perlunya nasabah memperhatikan simpanan dananya dijamin oleh LPS sesuai syarat penjaminan yakni kriteria 3T.

“Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima  tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugikan bank. Kriteria 3T inilah yang menjadi dasar simpanan nasabah dijamin hingga Rp 2 miliar,” jelas  Bambang S. Hidayat.

Bambang S. Hidayat menambahkan jumlah rekening yang dijamin penuh LPS yakni Bank Umum 696,6 juta rekening atau 99,94 �ri total rekening Per Juni 2026. Sementara untuk BPR/BPRS sebesar 15,6 juta rekening atau 99,97 �ri total rekening Per Juni 2026.

“Sejak LPS berdiri sampai 30 Juni 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 1 (satu) Bank Umum dan  154 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU). LPS membayarkan  sebesar Rp 3,42 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 5,08 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimal penjaminan LPS Rp 2 miliar, set off terhadap pinjaman dan  hasil penanganan keberatan nasabah yang duterima LPS.” (imm)

  

Berita Terbaru

Fokus Kebutuhan Prioritas Pembangunan dan Pelayanan Publik Optimal

Fokus Kebutuhan Prioritas Pembangunan dan Pelayanan Publik Optimal

Rabu, 02 Sep 2026 15:42 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:42 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara …

Diamankan dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Diamankan dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Rabu, 02 Sep 2026 15:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:39 WIB

LAMONGAN | harianduta.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC)…

IKA PMII Serukan Revolusi Kesadaran Energi 

IKA PMII Serukan Revolusi Kesadaran Energi 

Rabu, 02 Sep 2026 15:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:36 WIB

JOMBANG I harianduta.id - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) mengadakan diskusi bertajuk “Ketahanan E…

Keluhkan Dugaan Limbah SPPG Srampat 2, Tanaman Padi Mati

Keluhkan Dugaan Limbah SPPG Srampat 2, Tanaman Padi Mati

Selasa, 01 Sep 2026 18:16 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:16 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Sejumlah petani di Dusun Srampat, Desa Klagen, Kecamatan Maduran, mengeluhkan dugaan pembuangan limbah yang diduga berasal dari …

Paiton Energy - POMI Borong Penghargaan 2026

Paiton Energy - POMI Borong Penghargaan 2026

Selasa, 01 Sep 2026 15:18 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:18 WIB

Keberhasilan meraih empat penghargaan bergengsi sepanjang 2026 semakin mengukuhkan posisi PT Paiton Energy-PT POMI. …

Srawung Bareng PakLek, Desil Sembilan di Rumah yang Bocor

Srawung Bareng PakLek, Desil Sembilan di Rumah yang Bocor

Selasa, 01 Sep 2026 05:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 05:37 WIB

HARI-HARI ini obrolan di warung kopi berganti topik. Bukan bola, bukan harga cabai. Tapi angka. "Aku desil sembilan, Lek," kata seseorang sambil menunjukkan…