LAMONGAN | harianduta.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara adaptif untuk merespons dinamika kebijakan fiskal sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Bupati Yes Beri Gambaran Potensial Ekonomi Lamongan
Yuhronur mengatakan, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah selama pelaksanaan tahun anggaran.
“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” tutur Yuhronur.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,021 triliun, turun Rp56,95 miliar atau 1,85 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,183 triliun, meningkat Rp29,47 miliar atau 0,93 persen. Dengan demikian, postur perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp161,72 miliar.
Lima arah kebijakan fiskal menjadi fokus perubahan APBD 2026, meliputi penguatan infrastruktur dan konektivitas kewilayahan, ketahanan pangan, sumber daya air dan pengelolaan risiko iklim, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi produktif masyarakat, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Di sektor infrastruktur, anggaran diarahkan untuk percepatan pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah dan jalan desa sebagai keberlanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA).
Sementara pada sektor pangan dan sumber daya air, perhatian diberikan pada normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi hingga pembenahan drainase.
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi kreatif juga diperkuat melalui peningkatan produktivitas, kapasitas usaha, kualitas produk, akses pasar dan daya saing.
Baca juga: Buka Peluang Usaha Wirausaha Muda di Lamongan
Pada sektor sumber daya manusia, Pemkab Lamongan melanjutkan penguatan pendidikan dan kesehatan, termasuk program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
Sementara pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat diarahkan pada penguatan sistem persampahan serta penambahan armada mobil pemadam kebakaran baru dengan teknologi modern untuk memperluas jangkauan dan mempercepat penanganan kebakaran.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Materi perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak dan retribusi daerah menjadi komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Baca juga: Diperkuat Tiang Pancang, Cegah Jalan Kembali Miring
Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Dirham.
Perubahan regulasi mencakup sejumlah penyesuaian, di antaranya pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi. (dam)
Editor : Imam Ghozali