THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Posko Pengaduan Pemprov Jatim
Ilustrasi Posko Pengaduan Pemprov Jatim

i

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang Lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.

Menurutnya, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Adapun lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Khofifah berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.

Ia juga optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya.

Berita Terbaru

XLSMART Genjot Ekspansi 5G dan Integrasi Jaringan

XLSMART Genjot Ekspansi 5G dan Integrasi Jaringan

Jumat, 04 Sep 2026 12:36 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:36 WIB

PT XLSMART terus memacu transformasi infrastruktur telekomunikasinya pasca-integrasi dua jaringan.  …

Bank Indonesia Sosialisasi Local Currency Transaction

Bank Indonesia Sosialisasi Local Currency Transaction

Jumat, 04 Sep 2026 08:11 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:11 WIB

Ketidakpastian perekonomian global yang masih tinggi menuntut respons kebijakan yang cepat dan tepat.…

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Yayasan  Generasi Inovatif Tunas Unggul (Yagitu) menyerahkan hasil riset Evidence-Based Policy. …

Chef Arnold Ajak Orang Tua  Cek Komposisi

Chef Arnold Ajak Orang Tua Cek Komposisi

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Susu formula tidak boleh sembarangan diberikan pada anak.…

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

  KEDIRI|harianduta.id-Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) …

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Srampat 2, Haikal Al-Fharisi, memberikan klarifikasi terkait keluhan salah seorang …