WhatsApp Tetapkan Kebijakan Privasi Baru, Menkominfo Minta Kejelasan

author harianduta.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi (sumber:pixabay.com)
Ilustrasi (sumber:pixabay.com)

i

pakrw.com - Kementerian Kominfo belum lama ini mengadakan pertemuan dengan WhatsApp / Facebook Wilayah Asia Pasifik terkait kebijakan privasi baru dari platform perpesanan tersebut. Salah satu permintaannya adalah WhatsApp harus menjelaskan aturan baru tersebut kepada masyarakat umum.

"Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," kata Menteri Kominfo Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, Senin (11/1/2021).

Ia menekankan pada penjelasan beberapa hal, seperti jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses serta dibagikan WhatsApp dengan pihak ketiga. Kemudian jelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu, WhatsApp juga harus menjelaskan mekanisme yang disediakan bagi pengguna untuk menggunakan haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lain yang dijamin oleh hukum yang berlaku juga sebagai masalah publik lainnya.

Johnny juga menambahkan, WhatsApp diminta memperluas kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan regulasi terkait perlindungan Indonesia. misalnya, memproses data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Selain itu, WhatsApp harus menyediakan formulir izin pemrosesan pribadi dalam bahasa Indonesia juga sebagai sistem elektronik pendaftaran. Kominfo juga meminta WhatsApp memastikan pemenuhan hak pemilik pengetahuan.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Kominfo telah memberikan perhatian yang serius terhadap tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp mulai 8 Februari 2021. Sejalan dengan itu, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat umum semakin sadar akan pentingnya melindungi data pribadi.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Johnny.

Sumber: cnbcindonesia.com

Berita Terbaru

Bank Indonesia Sosialisasi Local Currency Transaction

Bank Indonesia Sosialisasi Local Currency Transaction

Jumat, 04 Sep 2026 08:11 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:11 WIB

Ketidakpastian perekonomian global yang masih tinggi menuntut respons kebijakan yang cepat dan tepat.…

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Yayasan  Generasi Inovatif Tunas Unggul (Yagitu) menyerahkan hasil riset Evidence-Based Policy. …

Chef Arnold Ajak Orang Tua  Cek Komposisi

Chef Arnold Ajak Orang Tua Cek Komposisi

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Susu formula tidak boleh sembarangan diberikan pada anak.…

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

  KEDIRI|harianduta.id-Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) …

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Srampat 2, Haikal Al-Fharisi, memberikan klarifikasi terkait keluhan salah seorang …

Dukung Pramuka Berbuah Lencana Melati

Dukung Pramuka Berbuah Lencana Melati

Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id - Komitmen Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam mendukung Gerakan Pramuka mendapat apresiasi dari Kwartir Nasional (Kwarnas)…