JOMBANG I harianduta.id — Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung membuka pembahasan dengan tema yang dinilai paling siap untuk menemukan titik temu. I’anatun Nadzar atau peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan organisasi menjadi agenda pertama yang dibahas para muktamirin.
Pembahasan tersebut berlangsung di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, KH M Cholil Nafis, mengatakan kerangka dasar rumusan I’anatun Nadzar telah matang dan tinggal diperkokoh melalui masukan dari peserta muktamar.
Rais Syuriah PBNU tersebut menjelaskan, konsep I’anatun Nadzar diarahkan untuk meninjau kembali keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik yang lahir melalui forum Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama.
Pemilihan I’anatun Nadzar sebagai pembuka, kata dia, bukan tanpa alasan. Materi tersebut dipandang memiliki tingkat kesiapan yang lebih tinggi sehingga diharapkan dapat lebih mudah mempertemukan pandangan para peserta.
"Sebenarnya konsep I'anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh," ujar Kiai Cholil Nafis yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI itu, forum muktamar tidak sekadar menjadi ruang untuk mengesahkan rumusan yang sudah ada. Masukan dari para muktamirin justru menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan yang dihasilkan memiliki landasan yang semakin kuat dan dapat menjawab kebutuhan organisasi.
Urgensi I’anatun Nadzar juga mendapat penguatan dari musahhih forum Munas, KH Aniq Nawawi. Ia menegaskan bahwa keputusan organisasi yang telah ditetapkan pada masa lalu tidak semestinya diperlakukan sebagai produk hukum yang tidak dapat dievaluasi.
Menurutnya, dinamika kehidupan masyarakat membuat organisasi perlu memiliki ruang untuk melakukan peninjauan secara berkala. Evaluasi menjadi penting ketika muncul pertimbangan baru yang lebih kuat, terjadi perubahan realitas sosial, maupun berkembang metodologi istinbath yang dapat memberikan pendekatan lebih memadai.
"Mekanisme ini sekaligus menegaskan kerangka hukum dalam tradisi NU yang selalu dinamis dan responsif terhadap zaman," tutur ulama muda NU Gorontalo ini.
Dengan menjadikan I’anatun Nadzar sebagai pembahasan pertama, forum Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 NU sekaligus memperlihatkan satu karakter penting tradisi keilmuan NU: keputusan masa lalu dihormati, tetapi tetap terbuka untuk dikaji kembali ketika zaman dan persoalan masyarakat terus bergerak.
Editor : Redaksi