Pleno Muktamar NU Terima Rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah

author Abd Aziz

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh
Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh

i

JOMBANG I harianduta.id — Persoalan pendidikan, ketenagakerjaan, hingga hukum jinayah menjadi bagian dari rekomendasi strategis Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Seluruh hasil pembahasan komisi tersebut akhirnya diterima dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU.

Sidang pleno berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore. Ribuan muktamirin menyaksikan penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi C yang mencermati sejumlah persoalan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sidang dipimpin Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. Dalam kesempatan tersebut, KH Salahudin al-Aiyub, Katib Syuriyah PBNU, mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus rekomendasi komisi.

Sejumlah isu yang dibahas meliputi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan terkait pembatasan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Seluruh hasil dan rekomendasi tersebut diterima oleh peserta muktamar. Prof M Nuh kemudian meminta agar hasil Bahtsul Masail Qanuniyah tidak berhenti sebagai dokumen internal organisasi, tetapi dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat.

“Kami memohon agar putusan hasil dan rekomendasi ini disampaikan pada masyarakat luas agar bermanfaat secara tradisi, kelembagaan maupun budaya sebagai nilai di Nahdlatul Ulama,” ujar Prof M. Nuh.

Ia meneruskan khususnya terkait bidang keilmuan bukan hanya yang multidisplin tapi juga keilmuan interdisiplin bahkan transdiplin.

Soroti Anggaran Pendidikan dan MBG

Salah satu perhatian utama Komisi C tertuju pada RUU Sisdiknas. KH Salahudin al-Aiyub menyampaikan bahwa komisi mencermati pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurutnya, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai belum maksimal. Komisi juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk sejumlah program, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dalam praktiknya kami menilai, anggaran tersebut belum dijalankan secara maksimal, termasuk adanya penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tuturnya.

Dalam pembahasannya, Komisi C juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.

Atas dasar itu, PBNU merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan MK tersebut mulai tahun anggaran 2027. Komisi menilai pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu menunggu hingga 2028.

Pesantren Diminta Tetap Punya Kekhasan

Selain persoalan anggaran pendidikan, Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap posisi pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas. Bagi NU, pesantren memiliki karakter dan kekhasan yang tidak dapat begitu saja diseragamkan dengan sistem pendidikan lainnya.

“Kami juga melihat ada persoalan anggaran, Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas,” kata Kiai Aiyub.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap menjadi lex specialis. Karena itu, ketentuan mengenai pendidikan pesantren tidak semestinya diintegrasikan secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas.

“Maka untuk menjaga keberlanjutan, kemandirian, dan kekhasan pendidikan pesantren, RUU Sisdiknas dinilai perlu memuat norma pengecualian atau norma rujukan yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan pesantren tetap dilaksanakan berdasarkan UU Pesantren,” terangnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Komisi C merekomendasikan agar kepengurusan PBNU mendatang membentuk tim khusus. Tim tersebut diharapkan mengkaji secara mendalam berbagai persoalan yang muncul dalam RUU Sisdiknas sekaligus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Dengan diterimanya seluruh laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, rekomendasi mengenai pendidikan, ketenagakerjaan, dan hukum tersebut menjadi bagian dari hasil Muktamar ke-35 NU. Hasil itu sekaligus menunjukkan upaya NU membawa tradisi keilmuan pesantren dan organisasi ke dalam pembahasan persoalan kebijakan publik yang lebih luas.

Tag :

Berita Terbaru

Usai Ditetapkan, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam’iyyah

Usai Ditetapkan, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam’iyyah

Senin, 31 Agu 2026 21:53 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:53 WIB

JOMBANG I harianduta.id – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam’iyyah setelah secara resmi ditetapkan seb…

Mengenal Gus Kikin, Ketua PBNU 2026-2031

Mengenal Gus Kikin, Ketua PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 19:42 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:42 WIB

JOMBANG I harianduta.id — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 pad…

Disdik Dorong Sekolah Berdampak dan Berkinerja Unggul

Disdik Dorong Sekolah Berdampak dan Berkinerja Unggul

Senin, 31 Agu 2026 18:56 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:56 WIB

SURABAYA | harianduta.id  - Kepemimpinan baru SMP dan SMA Dr. Soetomo periode 2026–2030 mendapat tantangan untuk tidak sekadar mempertahankan kinerja sekolah, t…

Bupati Yes Beri Gambaran Potensial Ekonomi Lamongan

Bupati Yes Beri Gambaran Potensial Ekonomi Lamongan

Senin, 31 Agu 2026 18:04 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:04 WIB

LAMONGAN | harianduta.id - Menjadi salah satu narasumber dalam Bincang Ekonomi Daerah bersama Mahasiswa UNISLA (Universitas Islam Lamongan) pada Senin (31/8),…

Ini Pesan Khofifah di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Ini Pesan Khofifah di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Senin, 31 Agu 2026 17:46 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:46 WIB

JOMBANG I harianduta.id – Rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi berakhir di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Senin (…

Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Senin, 31 Agu 2026 15:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:25 WIB

JOMBANG I harianduta.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten J…