JOMBANG I harianduta.id — Persoalan pendidikan, ketenagakerjaan, hingga hukum jinayah menjadi bagian dari rekomendasi strategis Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Seluruh hasil pembahasan komisi tersebut akhirnya diterima dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU.
Sidang pleno berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore. Ribuan muktamirin menyaksikan penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi C yang mencermati sejumlah persoalan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sidang dipimpin Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. Dalam kesempatan tersebut, KH Salahudin al-Aiyub, Katib Syuriyah PBNU, mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus rekomendasi komisi.
Sejumlah isu yang dibahas meliputi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan terkait pembatasan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Seluruh hasil dan rekomendasi tersebut diterima oleh peserta muktamar. Prof M Nuh kemudian meminta agar hasil Bahtsul Masail Qanuniyah tidak berhenti sebagai dokumen internal organisasi, tetapi dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Kami memohon agar putusan hasil dan rekomendasi ini disampaikan pada masyarakat luas agar bermanfaat secara tradisi, kelembagaan maupun budaya sebagai nilai di Nahdlatul Ulama,” ujar Prof M. Nuh.
Ia meneruskan khususnya terkait bidang keilmuan bukan hanya yang multidisplin tapi juga keilmuan interdisiplin bahkan transdiplin.
Soroti Anggaran Pendidikan dan MBG
Salah satu perhatian utama Komisi C tertuju pada RUU Sisdiknas. KH Salahudin al-Aiyub menyampaikan bahwa komisi mencermati pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurutnya, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai belum maksimal. Komisi juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk sejumlah program, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam praktiknya kami menilai, anggaran tersebut belum dijalankan secara maksimal, termasuk adanya penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tuturnya.
Dalam pembahasannya, Komisi C juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Atas dasar itu, PBNU merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan MK tersebut mulai tahun anggaran 2027. Komisi menilai pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu menunggu hingga 2028.
Pesantren Diminta Tetap Punya Kekhasan
Selain persoalan anggaran pendidikan, Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap posisi pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas. Bagi NU, pesantren memiliki karakter dan kekhasan yang tidak dapat begitu saja diseragamkan dengan sistem pendidikan lainnya.
“Kami juga melihat ada persoalan anggaran, Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas,” kata Kiai Aiyub.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap menjadi lex specialis. Karena itu, ketentuan mengenai pendidikan pesantren tidak semestinya diintegrasikan secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas.
“Maka untuk menjaga keberlanjutan, kemandirian, dan kekhasan pendidikan pesantren, RUU Sisdiknas dinilai perlu memuat norma pengecualian atau norma rujukan yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan pesantren tetap dilaksanakan berdasarkan UU Pesantren,” terangnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Komisi C merekomendasikan agar kepengurusan PBNU mendatang membentuk tim khusus. Tim tersebut diharapkan mengkaji secara mendalam berbagai persoalan yang muncul dalam RUU Sisdiknas sekaligus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Dengan diterimanya seluruh laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, rekomendasi mengenai pendidikan, ketenagakerjaan, dan hukum tersebut menjadi bagian dari hasil Muktamar ke-35 NU. Hasil itu sekaligus menunjukkan upaya NU membawa tradisi keilmuan pesantren dan organisasi ke dalam pembahasan persoalan kebijakan publik yang lebih luas.
Editor : Redaksi