LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diskusi Publik yang Digelar LBH GP Ansor Jatim. (Istimewa)
Diskusi Publik yang Digelar LBH GP Ansor Jatim. (Istimewa)

i

NUSABARU – Polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait pembagian kuota haji 2024 terus memantik diskusi hangat di ruang publik. 

Menanggapi derasnya arus informasi di media sosial yang cenderung menghakimi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital Surabaya, kamis (22/01).

Diskusi ini menghadirkan para akademisi hukum dan tim kuasa hukum Gus Yaqut guna membedah kasus tersebut dari kacamata hukum murni, sekaligus menyeimbangkan pemberitaan agar tidak liar.

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Mohammad Syahid menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga untuk meluruskan persoalan sesuai porsinya. Ia menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial yang sering kali mendahului proses hukum formal.

"Pemberitaan yang muncul saat ini, terutama di media sosial, lebih banyak mengarah pada penghakiman. Kami ingin menegaskan bahwa ada aturan hukum yang jelas dalam penanganan persoalan yang sedang ditangani KPK ini. Terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil bedah hukum dengan para pakar, syahid menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan prematur. Menurut mereka, unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi secara utuh.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai kerugian negara. Syahid menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, bukti kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

"Secara hukum, kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu, bukan menetapkan tersangka baru kemudian mencari bukti kerugiannya di belakang. Hal ini tidak adil secara hukum dan melanggar prosedur formil dalam KUHAP kita. Ada adagium bahwa hukum harus lebih terang dari cahaya (lex luce clarior), dan dalam konteks ini, prinsip tersebut belum terpenuhi," tegasnya

Terkait perdebatan diskresi pembagian kuota haji 50:50 yang menjadi objek pemeriksaan, diskusi tersebut mengungkap adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. Publik dinilai cenderung hanya terpaku pada Pasal 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun abai terhadap ketentuan lainnya.

Syahid menjelaskan bahwa pembagian tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Menteri yang sah, sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 9 yang memberikan ruang bagi pengaturan kuota haji khusus.

Meski menyadari bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, LBH Ansor Jatim berencana menyampaikan hasil kajian diskusi ini kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat sebagai bahan masukan hukum.

"Kami ingin pemahaman publik bisa utuh dan tidak sepihak. Diskusi ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memberikan pandangan hukum yang objektif demi tegaknya keadilan bagi semua pihak," tutupnya. (Red)

Tag :

Berita Terbaru

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYA | harianduta.id - - Artotel Group melalui pilar Food & Beverage-nya, Artotel Dine, menghadirkan The Late Shift, sebuah Program Kuliner di jaringan…

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus membangun budaya sadar bencana di masyarakat. Salah satu terobosan baru yang dilakukan Dinas S…

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 bersama masyarakat, Senin…

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Mengawali pekan kerja, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikan setiap pengalaman…

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

LAMONGAN | harianduta.id – Persela Lamongan resmi menunjuk Octagon sebagai apparel resmi tim untuk menghadapi kompetisi Championship 2026/2027. Langkah t…

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

BANYUWANGI | harianduta.id - Upaya penguatan kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah terus digencarkan. Rumah Zakat bersama Forum Pengurangan Risiko…