Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)

i

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Berita Terbaru

Ekspresikan Gayamu, Honda Stylo 160 Hadir dengan Pilihan Warna Modifikasi Eksklusif

Ekspresikan Gayamu, Honda Stylo 160 Hadir dengan Pilihan Warna Modifikasi Eksklusif

Jumat, 05 Jun 2026 17:12 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA | harianduta.id - PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, menghadirkan…

Akademisi Lintas Negara Kunjungi Sentra Tenun Ikat, Imam Wihdan Zarkasyi : Warisan Budaya Harus Dijaga

Akademisi Lintas Negara Kunjungi Sentra Tenun Ikat, Imam Wihdan Zarkasyi : Warisan Budaya Harus Dijaga

Jumat, 05 Jun 2026 17:01 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:01 WIB

KEDIRI  | harianduta.id - Sejumlah akademisi, peneliti budaya, dan desainer internasional dari Australia, Inggris, Malaysia, Taiwan, China, hingga Jepang …

FK Unair Gandeng Guru Besar University of Melbourne

FK Unair Gandeng Guru Besar University of Melbourne

Jumat, 05 Jun 2026 16:32 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:32 WIB

Departemen Magister Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Unair hadirkan guru besar dari The University of Melbourne, Prof. Anna Ryan. …

AIcosystem Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri

AIcosystem Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri

Jumat, 05 Jun 2026 13:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:27 WIB

JAKARTA | harianduta.id - Pesatnya adopsi digital dan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia mendorong kebutuhan akan solusi AI yang kuat,…

Perkenalkan FWD Income Prosperity di Surabaya. FWD Insurance Mendorong Perencanaan Keuangan yang Lebih Terstruktur

Perkenalkan FWD Income Prosperity di Surabaya. FWD Insurance Mendorong Perencanaan Keuangan yang Lebih Terstruktur

Jumat, 05 Jun 2026 13:11 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:11 WIB

Di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja dampak geopolitik global, masyarakat semakin mencari rasa aman di tengah perubahan ekonomi…

Malam Ini Pukul 20.00 Lawan  Oman, Harus Menang !!!

Malam Ini Pukul 20.00 Lawan Oman, Harus Menang !!!

Jumat, 05 Jun 2026 07:05 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:05 WIB

Jakarta | harianduta.id -  Skuad Tim Nasional Indonesia bersiap menghadapi ujian berat sekaligus membawa misi sejarah saat bersua Oman dalam laga persahabatan …