Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)

i

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Berita Terbaru

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYA | harianduta.id - - Artotel Group melalui pilar Food & Beverage-nya, Artotel Dine, menghadirkan The Late Shift, sebuah Program Kuliner di jaringan…

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus membangun budaya sadar bencana di masyarakat. Salah satu terobosan baru yang dilakukan Dinas S…

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 bersama masyarakat, Senin…

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Mengawali pekan kerja, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikan setiap pengalaman…

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

LAMONGAN | harianduta.id – Persela Lamongan resmi menunjuk Octagon sebagai apparel resmi tim untuk menghadapi kompetisi Championship 2026/2027. Langkah t…

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

BANYUWANGI | harianduta.id - Upaya penguatan kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah terus digencarkan. Rumah Zakat bersama Forum Pengurangan Risiko…