Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir

i

NUSABARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Abast. (Red)

Berita Terbaru

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Hasil Riset YAGITU Diserahkan ke Pemprov Jatim

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:19 WIB

Yayasan  Generasi Inovatif Tunas Unggul (Yagitu) menyerahkan hasil riset Evidence-Based Policy. …

Chef Arnold Ajak Orang Tua  Cek Komposisi

Chef Arnold Ajak Orang Tua Cek Komposisi

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:10 WIB

Susu formula tidak boleh sembarangan diberikan pada anak.…

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kota Kediri Jadi Rujukan Pemkab Kotawaringin Timur Penerapan PUG

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

  KEDIRI|harianduta.id-Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) …

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kepala SPPG Srampat 2 Klarifikasi Keluhan Petani soal Dugaan Limbah

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:21 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Srampat 2, Haikal Al-Fharisi, memberikan klarifikasi terkait keluhan salah seorang …

Dukung Pramuka Berbuah Lencana Melati

Dukung Pramuka Berbuah Lencana Melati

Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id - Komitmen Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam mendukung Gerakan Pramuka mendapat apresiasi dari Kwartir Nasional (Kwarnas)…

Desil Semrawut, Bang Jo Gagas "Jaga Desil"

Desil Semrawut, Bang Jo Gagas "Jaga Desil"

Kamis, 03 Sep 2026 15:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:13 WIB

SURABAYA I harianduta.id- Problem data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Surabaya. Pasalnya,…