Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir

i

NUSABARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Abast. (Red)

Berita Terbaru

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Kuliner Nasional "The Late Shift"

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYA | harianduta.id - - Artotel Group melalui pilar Food & Beverage-nya, Artotel Dine, menghadirkan The Late Shift, sebuah Program Kuliner di jaringan…

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

TAMATREN, Terobosan  Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:36 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus membangun budaya sadar bencana di masyarakat. Salah satu terobosan baru yang dilakukan Dinas S…

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Bareng Masyarakat, Mbak Wali : Perkuat Kebersamaan

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:32 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 bersama masyarakat, Senin…

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

ASN Diajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Juang

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Mengawali pekan kerja, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikan setiap pengalaman…

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Perkuat Bisnis Klub Lewat Brand Apparel Sendiri

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 22:06 WIB

LAMONGAN | harianduta.id – Persela Lamongan resmi menunjuk Octagon sebagai apparel resmi tim untuk menghadapi kompetisi Championship 2026/2027. Langkah t…

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Bentuk SPAB Serta Salurkan Rambu Jalur Evakuasi di SMP Unggulan Roudlotussalam

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:53 WIB

BANYUWANGI | harianduta.id - Upaya penguatan kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah terus digencarkan. Rumah Zakat bersama Forum Pengurangan Risiko…