Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Reporter : Redaksi
Tampak Ning Ita didampingi Sekda Gaguk Tri Prasetyo saat memberikan penghargaan kepada Kepala BPKPD Kota Dwi Purwoko. DUTA/YUSUF W

MOJOKERTO | harianduta.id - Ada kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto membebaskan denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

Baca juga: Nilai Kearsipan Pemkot Mojokerto 2026 Lampaui Target 

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Selain bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan biaya BPHTB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gelar Berbagai Lomba Tradisional

"Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto," terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Optimalisasi Perizinan Investasi

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih ringan.ywd

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Sabtu, 05 Sep 2026 13:35 WIB
Minggu, 06 Sep 2026 16:56 WIB
Rabu, 02 Sep 2026 15:35 WIB
Berita Terbaru