31.648 Batang Rokok Ilegal

Diberantas Dalam Operasi di Empat Kecamatan

Reporter : Kadam Mustoko
Barang bukti rokok ilegal berhasil disita dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026). (kadam/duta)

LAMONGAN | harianduta.id - Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal berhasil diberantas dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026).

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk dan Babat. Dari empat wilayah yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan rokok ilegal di tiga kecamatan, sedangkan di Kecamatan Babat tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

Baca juga: Diamankan dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Rinciannya, sebanyak 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk.

Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Dua Kebakaran Dalam Sehari Terjadi di Lamongan

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Toko Kelontong Diajak Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal

Pemberantasan BKC ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran produk ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memiliki izin resmi. (dam)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Sabtu, 05 Sep 2026 13:35 WIB
Minggu, 06 Sep 2026 16:56 WIB
Rabu, 02 Sep 2026 15:35 WIB
Berita Terbaru