OJK : Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judol

Reporter : Arya Budi

KEDIRI|harianduta.id-Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence  (EDD)  dan atau  pemblokiran  atas  38.375  rekening atau meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening.

Hal itu terungkap pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Senin (7/9/2026).

Baca juga: OJK : Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik dan El Nino

Dijelaskan, rekening yang telah diblokir tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang  disampaikan  oleh  Kementerian  Komunikasi  dan  Digital ( Komdigi).

Baca juga: Mbak Wali Ajak Generasi Muda Bijak di Era Digital

Tindaklanjut dari laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Baca juga: Perkuat Sinergi Jasa Keuangan dan Media

Pada konferensi pers juga disampaikan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat. Penutupan dilakukan terhitung sejak 19 Agustus 2026.(bud)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Sabtu, 05 Sep 2026 13:35 WIB
Minggu, 06 Sep 2026 16:56 WIB
Rabu, 02 Sep 2026 15:35 WIB
Berita Terbaru