Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Ning Ita didampingi Sekda Gaguk Tri Prasetyo saat memberikan penghargaan kepada Kepala BPKPD Kota Dwi Purwoko. DUTA/YUSUF W
Tampak Ning Ita didampingi Sekda Gaguk Tri Prasetyo saat memberikan penghargaan kepada Kepala BPKPD Kota Dwi Purwoko. DUTA/YUSUF W

i

MOJOKERTO | harianduta.id - Ada kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto membebaskan denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Selain bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan biaya BPHTB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

"Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto," terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih ringan.ywd

Berita Terbaru

Lima Tahun Terbaring, Irawan Disambangi Bang Jo

Lima Tahun Terbaring, Irawan Disambangi Bang Jo

Selasa, 08 Sep 2026 22:16 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 22:16 WIB

SURABAYA I harianduta.id - Bang Jo menemui salah seorang warga yang tengah berjuang melawan penyakit stroke bernama Irawan di kawasan Dukuh Pakis. Irawan sudah…

OJK : Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judol

OJK : Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judol

Selasa, 08 Sep 2026 17:47 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:47 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah…

Dinkes dan RSI Nashrul Ummah Beri Penjelasan

Dinkes dan RSI Nashrul Ummah Beri Penjelasan

Selasa, 08 Sep 2026 17:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:29 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  -  Keluarga almarhum Teguh, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, menyampaikan keluhan terkait proses p…

Diberantas Dalam Operasi di Empat Kecamatan

Diberantas Dalam Operasi di Empat Kecamatan

Selasa, 08 Sep 2026 17:23 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:23 WIB

LAMONGAN | harianduta.id - Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal berhasil diberantas dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan,…

Ning Ita Minta Siskamling Diaktifkan 

Ning Ita Minta Siskamling Diaktifkan 

Selasa, 08 Sep 2026 14:46 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:46 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan masyarakat agar budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan terus…

Wabup Situbondo Napak Tilas Jejak Ki Pate Alos

Wabup Situbondo Napak Tilas Jejak Ki Pate Alos

Selasa, 08 Sep 2026 13:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:29 WIB

SITUBONDO I harianduta.id - Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah atau yang akrab disapa Mbak Ulfi, mengikuti kegiatan napak tilas sejarah Besuki untuk mengenang…